Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SD dan Madsarah Ibtidaiyah di Kobar Dapat Rekomendasi Laksanakan PTM Terbatas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 September 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk menggelar Permbelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya akan dimulai pada Senin besok, 27 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rustam Effendi mengatakan, sekolah-sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari ada 195 SD dan 17 MI.

"Artinya seluruh SD dan MI di Kobar telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kobar untuk melaksanakan PTM Senin besok," kata Rustam Effendi, Minggu, 26 September 2021.

Ia menegaskan sekolah-sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus melaksanakan pembersihan dan disinfeksi ruangan, baik sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.

Selain itu juga diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM.

Penerapan protokol kesehatan 5 M juga diwajibkan, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"PTM terbatas diikuti siswa maksimal 50 persen dari jumlah satu kelas. Atau maksimal 18 siswa dalam satu kelas SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK dan MA. Untuk SDLB dan PAUF maksimal 5 siswa tiap kelas," bebernya.

Dia mengatakan, bagi orang tua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring).

Selain itu, sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, MTs, Paket B dan Paket C selama 3 jam.

Untuk kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara waktu ditiadakan, dan kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate status zona daerah penyebaran covid-19.

"Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19," imbuhnya.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar PTM terbatas untuk satuan pendidikan setingkat PAUD/ TK yang belum mendapat rekomendasi Satgas Covid-19, saat ini masih dilakukan evaluasi.

"Semoga minggu depan, PAUD/TK sudah bisa mendapat rekomendasi dari Satga Covid-19, sehingga seluruh pendidikan di Kobar bisa melaksanakan PTM, dengan dibarengi menurunya kasus Covid-19 di Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru