Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 3 Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 September 2021 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat gabungan Polda Kalteng dan Polda Kalsel menangkapo 3 pelaku gendam atau hipnotis lintas provinsi.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, ketiga pelaku yakni S (46), H (50) dan A (59). Mereka merupakan warga Kalimantan Selatan.

"Anggota gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalsel menangkap ketiga pelaku di Kalimantan Selatan," kata Todoan, Minggu, 26 September 2021.

Ketiga pelaku melancarkan aksi kejahatannya di tiga TKP berbeda diwilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Tengah.

"Salag satu pelaku yakni S pernah beraksi di Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya pada Minggu 19 September 2021," imbuhnya.

S pun digiring dan diproses hukum di Polresta Palangka Raya. Sedangkan 2 pelaku lainnya A dan H diproses di Polda Kalsel.

"S dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Adapun modus pelaku yakni berpura-pura bertanya tempat penjual tikar rotan kepada salah satu korban. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama untuk bisnis tikar rotan.

Untuk meyakinkan, pelaku mengajak korban untuk sama-sama mengumpul kan kartu ATM beserta nomer PIN dan diletakan di dalam amplop berwarna putih. Pelaku meminta korban untuk memegang amplop warna putih yang berisikan kartu ATM tersebut dan mengatakan pukul 16.00 Wib akan bertemu kembali di hotel.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban. Selang beberapa lama korbanpun pulang. Ditengah jalan korban memeriksa isi amplop tersebut untuk memastikan isinya, namun setelah dibuka amplop tersebut bukan kartu ATM milik korban, melainkan kartu ATM rusak.

"Kemudian korban dan anaknya menuju BPD Pasar Kahayan untuk memblokir buku tabungan, namun terlambat. Saat dicek, saldo di tabungan korban berkurang sebesar  Rp 44 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN/B-11)

Berita Terbaru