Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir BBM Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 27 September 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelangsir BBM bernama Syahwani alias Wani divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus sabu. Terdakwa ini melangsir BBM nyambi jualan sabu.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama  5 tahundan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Sementara itu terkait denda, hakim sependapat dengan jaksa yakni sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dibidik hakim dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah kami bermusyawarah, terdakwa menerima dengan vonis tersebut," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Senin, 27 September 2021.

Terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa sabu sebanyak 1 paket, ponsel dan sebuah sepeda motor.

Terdakwa sendiri menjual sabu untuk menambah penghasilannya yang kesehariannya juga bekerja sebagai pelangsir BBM.

Adapun barang bukti ponsel yang turut diamankan merupakan barang bukti yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru