Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Bioskop di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 27 September 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop di Palangka Raya. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3.

Aturan tersebut dibernarkan Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani. Dia menyatakan bahwa aturan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari serangan virus Corona.

"Anak usia di bawah 12 tahun tentunya belum bisa mendapatkan vaksin, sehingga aturan larangan masuk bioskop itu untuk melindungi kesehatan mereka," kata Emi kepada Borneonews.Co.id, Senin, 27 September 2021.

Emi menekankan agar aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab oleh pengelola bioskop serta dipahami masyarakat sebagai upaya bersama menghentikan sebaran Covid-19.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa administratif, pembubaran kegiatan hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Dalam beberapa hari ke depan kami juga sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Pedulilingdungi. Karena aplikasi itu belum semua masyarakat tau akan manfaatnya," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru