Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi APBDes, Mantan Kades Kalinapu dan Pj Kades Kambitin Segera Disidangkan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 September 2021 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes saat menjabat, mantan Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, YS (64) dan mantan Pejabat (Pj) Kades Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui, DS (43) segera disidangkan.

'Kemarin Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka YS beserta barang bukti dari penyidik Polres Barito Timur dan tersangka DS beserta barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur, Angga Saputra kepada Borneonews, Selasa, 28 September 2021.

Dia menjelaskan YS diduga menyalahgunakan APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017 saat masih menjabat sebagai Kades. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Barito Timur ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400.696.076.

Sedangkan DS yang sementara ini dinonaktifkan sebagai PNS tersandung kasus korupsi APBDes Kambitin tahun anggaran 2019 saat menjabat sebagai Pj Kades dengan temuan kerugian negara Rp 207.379.000.

Angga menjelaskan kedua tersangka selama 20 hari kedepan berstatus sebagai tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Tamiang Layang.

"Berkas dan barang bukti secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk dilakukan persidangan," tandasnya.

YS dan DS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru