Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penganiayaan Berat di Kasongan Ternyata Masih Keluarga Korban

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 September 2021 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan penganiayaan dengan pemberatan atau anirat, Selasa, 28 September 2021.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengungkapkan untuk pelaku tindak pidana penganiayaan berat inisial H (40 tahun) warga Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kasongan ternyata masih aea ikatan keluarga dengan korban YD (35 tahun) yang juga warga Km 1 Kasongan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa H atau pelaku melakukan penumbakan terhadap YD di gudang rotan tidak jauh dari rumah mereka. Penumbakan dilakukan kantaran pelaku merasa kesal dengan korban yang sering menyakiti kakak tersangka inisial AL pada 23 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Motif pelaku diduga melakukan tindak pidana berat ini didasari oleh adanya kekesalan atau rasa sakit hat, sebab korban yang sebenarnya masih keluarga yakni sepupu itu sering mengejek, mengolok-olok, mencerca kakak kamdung dari pelaku," sebut Kapolres Katingan AKBP Sonny.

Kapolres mengatakan pada saat itu informasi yang didapatkan di lokasi tersebut bahwa saat  korban sedang berkumpul meminum minuman keras jenis arak bersama sejumoah temannya.

"Dalam kondisi mabuk mungkin mengganggu atau berselisih paham dengan kakak pelaku atas nama AL, setelah itu kakak pelaku pulang ke rumah dan mungkin memberi tahu pelaku sehingga atas dasar sakit hati mungiin karena sering kakak kandungnya disakiti langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis tumbak kepada korban," ujar Kapolres.

Awal mula pada saat pelaku melakukan penyerangan, korban berusaha menangkis, sehingga korban terkena tumbakan di lengan kanan dengan lebar luka sekitar 10 centimeter. Korban pun kemudian tersugkur. 

Pelaku yang mengetahui korban terjatuh kembali mengayunkan tumbaknya ke arah perut korban, sehingga  mengakibatkan perut korban luka selebar sekitar15 centimeter dengan usus terburai keluar.

Kapolres menuturkan jika saat ini posisi korban sedang dilakukan perawatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan kondisi kritisnya sudah lewat setelah dilakukan operasi. 

Kapolres mengatakan atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru