Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Curanmor Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 September 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Windra Hardianto terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian motor yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 KUHP," ucap jaksa Rahmi Amalia.

Rabu, 29 September 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 1 Juli 2021 di Jalan HM Arsyad Km 17, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor yangang dicurinya tersebut yakni jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi KH 6532 TN milik korban Denny Prasetyo.

Pencurian itu berawal saat terdakwa baru saja pulang dari kediaman neneknya dengan berjalan kaki. Melihat 2 motor terparkir di depan rumah korban.

Terdakwa mendekati motor tersebut, dan melihat ada kontak motor tergantung lalu oleh terdakwa diambil. Saat dimasukkan ke salah satu motor bisa dihidupkan dan langsung dibawa kabur.

Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru