Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 6 Bulan Penjara, Hakim Vonis Percobaan Kakek Ini

  • Oleh Naco
  • 30 September 2021 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delmi kakek 73 tahun yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh jaksa tidak disepakati oleh hakim

Terkait pasal yang didakwa majelis sependapat. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Namun dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. 

"Jika dalam 6 bulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tersebut dijalankan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Atas vonis tersebut, jaksa Arie Kesumawati menyatakan pikir-pikir. Alasan hakim menjatuhkan vonis itu lantaran terdakwa dianggap kini sedang sakit jantung bocor. Selain itu sudah dalam usia senja. 

Terdakwa juga dinilai mengaku terus terang atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Delmi berurusan dengan hukum setelah membeli sebuah ponsel hasil curian Hendra Cipta sebesar Rp 200 ribu. Ponsel itu dibelinya saat Hendra langsung datang ke rumahnya

Sementara itu Hendra melakukan pencurian pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel, di mana salah satu ponsel dijual kepada Delmi. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru