Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangka Pencuri Uang Warga di Masjid Sirajul Muhtadin

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 September 2021 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil mengamankan pelaku pencuri uang dan Hp milik warga yang sedang berada di teras Masjid Sirajul Muhtadin, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Aksi pelaku inisial SJ pada Rabu 22 September 2021 sempat terekam kamera CCTV dengan ciri  - ciri yang jelas dan mudah dikenal, sehingga memudahkan para penyidik Satreskrim Polres untuk mengamankan pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan kronologisnya berawal saat korban seorang perempuan Kastimah, sedang tertidur di teras Masjid Sirajul Muhtadin, kemudian pelaku datang dan langsung mengambil HP milik korban.

"Jadi setelah mengambil HP korban, lalu pelaku membawanya ke toilet yang ada dimasjid tersebut untuk disimpan," kata AKBP Devy Firmansyah, Kamis 30 September 2021.

Usai mengambil Hp korban, tersangka kembali lagi ketempat korban tertidur dan mengambil tas warna hijau milik korban.

Di dalam tas berisi uang Rp 20 juta rupiah dan 1 tas kecil warna pink berisi uang Rp 20 juta, sehingga totalnya uang tunai sekitar Rp 40 juta.

Tersangka juga mengambil 1 tas warna merah yang berisi surat surat penting dan oleh tersangka tas tersebut dibawa lagi kekamar kecil yang ada di masjid dan mengambil uang di dalam tas.

"Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.

"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari - hari tersangka," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru