Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodus Arisan Investasi, Tersangka Penipuan Raup Uang Ratusan Juta

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 September 2021 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan modus arisan investasi, Purlina warga Kabupaten Kotawaringin Barat sukses memperdayai korban yang berniat mendapatkan keuntungan dengan cara menginvestasikan uangnya.

Namun saat tanggal jatuh tempo seharusnya penyerahan hasil investasi, namun tersangka Purlina tidak bisa memberikan uang keuntungan. Bahkan uang korban yang diinvestasikan pada tersangka juga tidak bisa dikembalikannya.

Karena itulah korban yang berinisial S menyadari bahwa ia sudah diperdayai oleh tersangka dan melaporkan ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis, 30 September 2021 menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diserahkan oleh S digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan sebanyak 15 slot dari 49 peserta arisan.

"Awalnya tersangka mengajak korban S tanggal 15 September 2021 di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Sungai Kapitan untuk ikut dalam arisan dengan nama Investasi Get. Lantaran tertarik dengan iming-iming keuntungan yang besar, korban kemudian menyerahkan uang Rp 311.800.000 untuk mengikuti 41 slot arisan," jelasnya.

Ternyata hingga hari yang ditentukan tersangka yang berprofesi sebagai cleaning service pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tidak bisa menyerahkan keuntungan dan uang investasi pada korban.

"Karena uang tersebut digunakan tersangka untuk menutupi pembayaran peserta arisan lainnya. Istilahnya gali lobang tutup lubang. Dari hasil pendalaman penyidik total omzet arisan tersebut sudah sekitar Rp 900 juta," jelasnya

Kapolres mengatakan diperkirakan korban penipuan bermodus arisan ini masih banyak lagi, namun saat ini baru 1 korban yang melaporkan hal ini pada aparat kepolisian.

"Tidak menutup kemungkinan nantinya masih ada korban yang melakukan pelaporan. Jadi saat ini kami masih menunggu masyarakat yang akan melaporkan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Purlina," jelasnya.

Akibat perbuatannya terdangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru