Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Asal Pontianak Dihukum 8 Tahun karena Ikut Rekannya Edarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2021 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Afreza mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara bersama rekannya Indra.

Dia dianggap bersalah setelah bersama Indra mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum. Vonis tersebut hanya dikurangi selama 1 tahun dari tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Jumat, 1 Oktober 2021 terungkap warga asal Pontianak, Kalimantan Barat  dalam kasus ini ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel dan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG.

Dari fakta sidang terungkap kalau pemesan sabu seberat 49,76 gram yang dibawa keduanya itu adalah Umi. Di mana dalam kasus ini masuk dalam daftar pencarian orang. 

Mereka membawa sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta jika barang itu berhasil diserahkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru