Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bangunan Dituntut 7 Tahun Penjara karena Jualan Sabu

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2021 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi menuntut terdakwa Yohanes Kupang pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika.

"Menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021

Pada sidang sebelumnya terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 berdasarkan pengembangan dari Hariyono (berkas terpisah), saat sedang berada di pinggir jalan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 32,46 gram yang disimpan terdakwa simpan di bawah pohon mangga dan dinding kayu kost terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari Rd yang kini masih dalam daftar pencarian orang.

Ia mengaku diupah Rp 100 ribu sekali mengantarkan paket dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru