Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman ASN Pemprov Kalteng dalam Kasus Penipuan Perekrutan CPNS

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2021 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Yunana dalam perkara tindak pindana penipuan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Irfanul ini menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yunana 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pada Juli 2019, korban Johan pranata (28) datang bersama kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp 5 Juta dan berjanji akan menguruskannya dan korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.

Selang waktu berjalan, korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa, karena tidak dapat mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Prinata kesempatan menjadi CPNS.

Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan terus memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total semuanya berjumlah Rp 68 juta.

Berita Terbaru