Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kalteng Ingatkan PBS Harus Kantongi Izin HGU

  • Oleh Donny Damara
  • 05 Oktober 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, HM Sriosako menyebutkan setiap PBS yang beroperasi di provinsi harus mengantongi izin hak guna usaha (HGU).

Pasalnya, berdasarkan data dari KLHK RI, PBS yang beroperasi di Kalteng khususnya perusahaan perkebunan banyak yang belum memiliki izin HGU.

"Bagi PBS yang belum memiliki (HGU), segera urus perizinannya. Karena HGU merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dan juga penting guna untuk kelancaran kegiatan perusahaan," ujarnya Selasa, 5 Oktober 2021.

Padahal, setiap PBS harusnya memiliki izin HGU sebagai salah satu kewajiban. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan dalam UU, maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi.

"Karena setiap PBS yang berdiri di Kalteng apalagi itu sudah beroperasi tentunya sudah memiliki izin, misalnya izin prinsip dan lain-lain termasuk HGU. Jika tidak memiliki izin, maka pemerintah akan memberikan sanksi apabila tetap beroperasi," terangnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari KLHK RI, ada sekitar 100 perusahaan yang beroperasi di Kalteng belum mengantongi izin HGU.

"Pemerintah harus mengevaluasi hal ini. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin HGU jelas sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Dia pun kembali mengingatkan supaya PBS di Kalteng tidak mengabaikan setiap aturan yang berlaku termasuk memiliki izin HGU. Sebab, jika hal tersebut diabaikan sama saja perusahaan yang ada menghindari pajak. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru