Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Apresiasi PN Kasongan Tolak Praperadilan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Oktober 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengapresiasi Pengadilan Negeri Kasongan yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, SP. 

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto, Selasa 5 Oktober 2021 menuturkan jika pada Senin, 4 Oktober 2021 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kasongan, Fega Uktolseja, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, Supriady (SP) telah menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor : 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021.

"Yang pada pokoknya menyatakan alasan-alasan serta seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, dengan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya. 

Siswanto mengatakan dalam permohonannya pemohon meminta hakim praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, serta sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (penyidik Kejari Katingan) terhadap diri pemohon.  

Siswanto dalam keterangannya mengatakan jika dalam proses persidangan praperadilan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon.

Bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara sedangkan pihak termohon (penyidik Kejari Katingan) telah dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai SOP. 

Hal ini menunjukan keprofesionalan penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

"Kami mengapresiasi hakim praperadilan yang telah secara profesional dan indepeden memutuskan permohonan praperadilan dimaksud, dan juga mengapresiasi pemohon praperadilan, Supriady, S.Sos yang telah menggunakan haknya  melalui jalur hukum dan kita mengaharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," katanya. 

Untuk selanjutnya penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan  penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ketahap penuntutan.

Kemudian juga akan segera menetapkan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru