Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penipuan Berkedok Pengurusan Surat Kendaraan Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Oktober 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Gabungan menangkap seorang pelaku penipuan berkedok pengurusan surat kendaraan bermotor.

Pelaku MYP (36), ditangkap disebuah barak Jalan Yos Sudarso Induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Sabtu malam 9 Oktober 2021.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, sebelumnya pelaku melancarkan aksi kejahatan pada September 2021.

Target pelaku saat itu disebuah kantor biro jasa CV. Gianor Jalan RTA Milono Km 4 Kota Palangka Raya.

“Pelaku menggelapkan uang senilai Rp. 8.124.000 dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” beber Todoan.

Dari hasil interogasi lanjut Todoan, pelaku telah melancarkan aksi serupa  dibeberapa lokasi yakni Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kotawaringin Barat, Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bandung hingga Jakarta.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru