Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAUD dan TK di Kobar Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Oktober 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan rekomendasi kepada satuan pendidikan setingkat PAUD dan TK untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Senin, 11 Oktober 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rustam Effendi mengatakan, ada 190 sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19, terdiri dari KB, TK, TPA, PKBM, dan SKB.

"Satuan pendidikan setingkat PAUD dan TK mulai PTM hari ini. Jadi ketika sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, serta sarpras yang diminta dan ketentuan PTM sudah dipenuhi, maka sudah bisa dimulai," kata Rustam Effendi.

Dia meminta sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi agar melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan serta fasilitas lainnya, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.

Kemduian, mengukur suhu seluruh tenaga pengajar, tenaga administrasi dan siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM.

Sekolah juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan melaksanakan 5 M.

"PTM terbatas diikuti siswa maksimal 50 persen dari jumlah per satu kelas," tegasnya.

Hal yang perlu diperhatikan juga, satuan pendidikan tetap melayani proses pembelajaran bagi siswa yang belum diizinkan orang tua untuk mengikuti PTM terbatas dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR)/daring, atau metode lainnya.

Adapun jumlah jam pelajaran tiap hari adalah 2 jam (120 menit) untuk PAUD, TK, SD/MI, SDLB, dan PAKET A, dan 3 jam (150 menit) untuk SMP/MTs, PAKET B dan PAKET C.

"Kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate berita tentang status zona daerah dari satgas," ungkapnya.

Sementara ini, untuk kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler untuk sementara tidak dilaksanakan dan kantin sekolah untuk sementara tidak diizinkan untuk beroperasional. Tak lupa agar kemaksimalkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah untuk bertanggung jawab dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Jika dalam perjalanan pelaksanaan PTM ada siswa yang terkonfirmasi positif, maka kegiatan PTM agar dihentikan dan proses belajar kembali BDR atau daring sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru