Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Dana BOS di Rekening Pribadi, Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 11 Oktober 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nekasony hanya bisa pasrah saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 Oktober 2021.

Terdakwa selaku Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terjerat dalam tindak pindana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam persidangan jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan guru di SMKN -1 Kahayan Hilir dan mantan kepala sekolah yang sudah divonis 1 tahun penjara.

JPU Tory Saputra mengatakan pada persidangan kali ini terungkap berdasarkan salah satunya dari saksi yakni kepala sekolah yang sudah divonis pada kasus yang sama.

"Keterangan dari saksi kunci ini ada kesalahan bendahara dalam pengelolaan dana bos yang tidak sesuai juknis. Di mana diletakkan pada rekening pribadi dan bukan pada rekening sekolah," ucap jaksa.

JPU menambahkan, terdakwa sendiri saat ini dilakukan penahanan kota akibat sebelumnya terdakwa terpapar Covid-19.

"Untuk terdakwa pada saat ini dilakukan penahanan kota karena pada saat itu terdakwa sempat terpapar Covid-19 sehingga dialihkan ke penahanan kota," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Nekasony merupakan hasil pengembangan oleh Kejari Pulang Pisau dalam perkara tindak pindana korupsi penyimpangan penggunaan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir.

Terdakwa Nekasony bersama mantan kepala sekolah Muhyidin yang telah divonis penjara selama 1 tahun. 

Keduanya merupakan satu rangkaian yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 356 Juta karena pengelolaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana BOS 2015, 2016 dan 2017.

Nekasony dianggap merugikan negara senilai Rp 130 juta lebih sedangkan Muhyidin sebesar Rp 226 juta lebih. (APRIANDO/B-6)

Catatan Redaksi:

Telah terjadi kesalahan penulisan pada judul dan isi berita seharusnya ditulis SMKN 1 Kahayan Hilir namun tertulis SMAN 1 Kahayan Hilir. Dengan ini kesalahan telah kami koreksi dan perbaiki pada pukul 16:58 WIB hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021. Kepada para pihak yang tidak berkenan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. 

Berita Terbaru