Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Diamankan Mengaku Uang yang Diambil Rp 10 Juta, di Depan Hakim Terdakwa Membantah

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agustinus Hale mengaku uangnya yang dicuri Sugiyanto alias Betet (35) sebesar Rp 10 juta. Namun dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit terdakwa membantah. 

"Waktu kami amankan terdakwa mengaku, uang yang ada itu sisanya," ucap korban.

Namun saat majelis hakim meminta terdakwa menanggapi keteragan saksi, dirinya membantah dan mengaku uang yang dicurinya itu hanya Rp 3,5 juta saja.

Agustinus, yakin kalau uangnya yang disimpan dalam saku celananya itu Rp 10 juta. Di mana uang itu merupakan uang gaji dan uang dari pembayaran utang rekannya.

"Ketika pulang kerja saya menghitung uang jumlahnya Rp 10 juta dan saat itu hilang terdakwa tidak ada izin mengambil uang itu," tukasnya.

Bahkan kata korban saat bersama rekannya mengamankan terdakwa, mengaku uang sudah digunakan separu.

Korban juga menyebutkan kalau terdakwa diamankan setelah dikejar dan diamankan di Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.

"Di situ dia mengaku mengambil uang saya," ucap korban.

Sementara itu Marham mandor korban mengaku korban kehilangan uang saat ada laporan Agustinus, yang datang ke kediaman saksi.

Korban mengaku kehilangan uang, sekitar pukul 22.00 Wib malam kejadian, saat itu mereka mencurigai Sugiyanto karena serumah dengan korban dan pasca kejadian itu langsung menghilang.

"Sugianto dicurigai karena serumah dengan Agustinus," ucapnya.

Berita Terbaru