Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Numpang di Kos Temannya untuk Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahman Purnomo alias Ipung mengaku menumpang di barak Rawon Sutriadana untuk mengedarkan sabu. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rahman mengaku kalau mereka diamankan di barak Rawon, di mana saat itu Rahman sedang di dalam kamar. Sementara Rawon berada di luar barak.

"Saya di kamar habis jual sabu dari pembeli rekannya Rawon," tukas Rahman dalam sidang tersebut. 

Uang yang turut diamankan itu diakui hasil jual sabu sebanyak 2 paket, adapun sabu didapat setelah membeli melalui Rawon. 

Sementara itu Rawon membeli dengan seorang bandar yang bernama Santa dengan harga Rp 3,2 juta per paketnya. 

"Kepada siapa Rawon belinya saat itu saya tidak tahu," ucap Rahman.

Selasa, 12 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya 1 paket sabu, 3 pak plastik klip, uang Rp 300 ribu dan 2 buah ponsel.

"Ketika itu Rahman suruh saya beli sabu itu, sabu tersebut saya beli dengan Santa," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru