Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lansia Ini Harus Meringkuk di Tahanan karena Menganiaya dengan Badik

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 12 Oktober 2021 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pria berinsial A, warga Desa Ipu Mea Kabupaten Barito Timur harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, lansia 61 tahun ini melakukan penganiayaan terhadap DS, 41 tahun, menggunakan senjata tajam atau sajam jenis badik.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengungkapkan kronologis penganiayaan terjadi Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 WIB saat tersangka A mendatangi saksi R yang saat itu berada di rumah korban DS.

"Tersangka datang ke rumah korban sambil membawa sajam sebilah badik yg diselipkan di dalam tas pinggangnya, tiba di rumah korban tersangka berteriak menyuruh R keluar. R yang mendengar namanya dipanggil terbangun dan keluar menemui tersangka," tuturnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Tersangka yang sedang marah dengan suara keras menuduh R telah bersekongkol untuk menipu dirinya. R berupaya memberikan penjelasan, namun tersangka yang telah emosi mengeluarkan badik dan mengacungkan ke arah R.

"Merasa terancam, R menghindar dan lari. Warga lain yang melihat kemudian melerai dan menenangkan keduanya ke warung," tambahnya.

Korban DS yang mendengar suara ribut dan kemudian keluar rumah, melihat DS tersangka kembali terpancing emosi dan berkata-kata kasar kepadanya.

"Waktu itu tersangka masih memegang badik dan diacungkan kearah korban, masih dengan emosi dia juga mendatangi korban tapi korban berusaha menghindar. Tidak puas, tersangka membuntuti korban korban yang pulang ke rumah," jelasnya.

Korban yang merasa terancam, mengambil sebilah tombak untuk melindungi diri namun dilerai warga dengan memukul gagang tombak sehingga lepas dari tangannya. 

Meski demikian tersangka tetap berusaha menyerang korban sehingga terjadi pergulatan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian kaki kanan tembus, dan luka di bagian jempol tangan kiri.

"Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Dia akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," terangnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru