Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Akibat yang Diterima Taufik Beli Suku Cadang Alat Berat Gunakan Bukti Transfer Palsu

  • Oleh Apriando
  • 13 Oktober 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Taufik Jabar menganggung perbuatan tercelanya.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," ucap JPU Anton Rahmanto, Rabu 13 Oktober 2021

Dalam persidangan sebelumnya, Taufik pada awalnya memiliki tiga akun media sosial yang digunakan terdakwa untuk transaksi jual beli sparepart alat berat.

Pada tanggal 27 Maret 2021 korban Deden memposting gambar controller alat berat excavator comatsu dan terdakwa melihat postingan tersebut dan menanyakan ketersediaan barang serta meminta nomor korban.

Keduanya melakukan percakapan dan akhirnya sepakat mengenai harga barang CANTROLLER PC 200-7 dengan harga Rp. 7 juta dan MONITOR PC 200-8 sebanyak dengan harga Rp. 14 juta.

Terdakwa meminta pembayaran dilakukan secara Cash On delivery atau membayar di tempat setelah barang sampai. Terdakwa mengatakan akan mentransfer uang ke nomor rekening korban jika barang sudah sampai.

Sebelum barang sampai Taufik menghubungi temannya, Supi (DPO) untuk membuat bukti transfer palsu, dan akan dijanjikan upah senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa memberikan gambar slip bukti transfer M-Banking Mandiri ke rekening atas nama fiktif sebesar Rp. 21.000.000,- kepada saksi Ahmad Mujib agar saksi Ahmad Mujib sebagai kurir percaya, dan mengirimkannya kepada korban hingga akhirnya barang tersebut diserahkan. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru