Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Karyawan Sawit Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alpian, karyawan perusahaan sawit dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

"Setelah kami pertimbangkan, terdakwa terima atas vonis tersebut," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Rabu, 13 Oktober 2021.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, karyawan perusahaan itu diamankan pada Sabtu, 5 Juni 2021 di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain 3 paket sabu dengan berat 4,8 gram, turut diamankan barang bukti lain seperti plastik klip, tas dan sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sependapat dengan jaksa, membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. (NACO/B-7)

Berita Terbaru