Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Bawa Alat dari Rumah untuk Membuka Pintu Kios

  • Oleh Nopri
  • 13 Oktober 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deni Syahputra Nasution alias Deni Alias Putra mengakui membuka pintu kios milik korban Zulkifli menggunakan alat berupa palu yang sudah dipersiapkan dari rumah.

"Waktu itu saya sudah membawa palu dari rumah," ungkap terdakwa kasus pencurian pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Rabu, 13 Oktober 2021.

Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan motor Beat Nopol KH 3025 YK.

Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Saat itu, terdakwa langsung berhenti dan memarkir sepeda motornya dekat kios korban.

"Setelah berhenti, saya mengambil palu dari dalam jok sepeda motor yang saya bawa dan saya langsung mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka. Setelah itu saya masuk ke dalam kios dan membuka paksa pintu sebuah lemari yang berada di dalam kios itu," ujarnya.

Setelah lemari tersebut terbuka, lalu terdakwa mengambil beberapa barang seperti 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah Headset warna putih.

"Selain itu saya juga juga mencongkel  laci kasir menggunakan palu yang saya bawa dan dari laci kasir tersebut saya mengambil 1 buah timbangan digital," jelasnya. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru