Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Darurat COVID-19 Prancis Diperpanjang Sampai 31 Juli 2022

  • Oleh ANTARA
  • 14 Oktober 2021 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Paris - Pemerintah Prancis akan meminta anggota parlemen supaya memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 sampai 31 Juli 2022 untuk mengatasi krisis virus corona yang terus terjadi, demikian juru bicara Gabriel Attal, Rabu (13/10).

Perpanjangan status darurat mengisyaratkan bahwa pemerintah masih akan memiliki wewenang untuk memperpanjang atau memberlakukan kembali langkah-langkah pembatasan seperti penggunaan pas kesehatan untuk dapat mengakses sejumlah tempat misalnya restoran, bar dan bioskop.

Status darurat COVID-19 dan persyaratan pas kesehatan akan berakhir pada 15 November.

"Tidak ada risiko berarti dari kemunculan kembali epidemi," kata Attal kepada awak media usai rapat kabinet.

"Kami mesti terus waspada sampai musim panas mendatang."

Sumber: Reuters/ANTARA

Berita Terbaru