Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Siap Dampingi BPN Cegah Kasus Pertanahan di Kalteng

  • Oleh ANTARA
  • 14 Oktober 2021 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya menyambut baik keinginan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi setempat yang akan menggandeng pihaknya dalam upaya pencegahan kasus pertanahan baik berbentuk sengketa, konflik maupun perkara pertanahan.

"Kami sangat menyambut baik hal ini karena kejaksaan memiliki bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang memiliki fungsi preventif terjadinya permasalahan hukum," kata Iman di Palangka Raya, Kamis.

Bidang Datun merupakan salah satu dari tiga bidang yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum. Dua lagi adalah bidang pidana umum, pidana khusus yang bersifat represif penegakan hukum.

Koordinator bidang Datun Erianto N menekankan pentingnya peranan bidang Datun yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran pemerintah termasuk BPN.

Menurut Erianto hal itu disebabkan selain banyak yang belum memahami fungsi Datun kejaksaan juga adanya pemahaman masyarakat umum bahwa kejaksaan identik dengan penindakan perkara baik pidana biasa maupun tindak pidana korupsi.

"Fungsi Datun kejaksaan terdiri dari beberapa bentuk kegiatan. Pertama, memberikan bantuan hukum mewakili kepentingan pemerintah atau negara berdasarkan kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara," tuturnya.

Hal itu dalam rangka penegakan hukum perdata, tata usaha negara atau arbitrase baik secara litigasi atau gugatan ke pengadilan maupun nonlitigasi guna memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat termasuk mewakili pemerintah sebagai tergugat atau turut tergugat.

Kedua, memberikan pertimbangan hukum yang terdiri dari pemberian pendapat hukum (legal opinion) berupa pendapat tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan fokus kepada permasalahan yang mungkin akan terjadi.

Kemudian pendampingan hukum (legal asistance) dalam bentuk pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut berupa berita acara pendampingan hukum yang dilaksanakan selama kegiatan berlangsung.

Selanjutnya audit hukum (legal audit) berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan seksama dari segi hukum terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan hukum perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif.

Berita Terbaru