Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Jalan Usman Harun Divonis 7 Tahun Penjara Setelah Kedapatan Simpan 27 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rokiyah alias Kiyah pemilik sabu sebanyak 27 paket dijatuhi vonks selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Selain itu didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pihak kepolisian pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Fakta sidang Kamis, 14 Oktober 2021 kalau terdakwa diamankan di Jalan Usman Harun Gang Usman Harun 1 RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu juga turut diamankan dompet kecil, 2 lembar tisu, kaleng permen, kaleng, toples plastik, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.

Terdakwa membeli sabu itu di pinggir jalan dekat jembatan di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa membeli sabu tersebut sebanyak 1 paket besar, kemudian sabu itu dibagi jadi 35 paket. Sabu yang diamankan merupakan barang yang belum habis terjual. (NACO/B-5)

Berita Terbaru