Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Sempat Membantah Sebagai Pengedar Dituntut 5,6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yurdi Priadi alias Peri terdakwa yang sempat membantah dirinya sebagai pengedar sabu dituntut pidana selama 5,6 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 14 Oktober 2021.

Selain itu oleh jaksa juga terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Kamis, 14 Oktober 2021 terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 Win di Jalan Angur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klipari pengakuannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa I Made Gunadi, sabu itu untuk digunakan sendiri saja.

Dari fakta persidangan, pengakuan terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa I Made Gunadi, sabu itu untuk digunakan sendiri saja.

Terdakwa membantah awalnya sabu itu untuk diedarkan, namun terkait timbangan digital itu diakuinya milik rekannya yang saat itu pernah ke rumahnya menimbang sabu bersamanya.

Akan tetapi saat dibacakan BAP terdakwa akhirnya mengaku sambil mengedarkan, akan tetapi sabu dijual kepada rekan dekatnya saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru