Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kalteng Minta Mafia Tanah Ditindak Tegas

  • Oleh Donny Damara
  • 14 Oktober 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Rusita Irma meminta kepada pihak berwenang supaya menindak tegas setiap tindakan merugikan yang dilakukan oknum masyarakat seperti mafia tanah.

Ia pun sangat mendukung langkah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo bersama Polri dalam memberantas mafia tanah.

"Kita harap implementasinya bisa sampai ke tingkat bawah seperti polda di masing-masing daerah. Sehingga penindakannya bisa secara merata," katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, mafia tanah yang kerap kali merugikan orang lain jangan sampai dibiarkan berkeliaran khususnya di Kalteng. Hal ini perlu dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak membeli sebidang tanah.

Dia menambahkan, dalam pasal 16 UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) maupun hak pakai.

Selain dari hak tanah yang tertuang dalam UU tersebut tidak ada lagi hak-hak lainnya. Dan yang perlu diketahui, satu bidang tanah hanya memiliki satu sertifikat.

"Jika ada sertifikat lain itu dipastikan tidak sah. Bisa saja sertifikatnya yang tidak benar, atau juga atas haknya yang tidak benar. Tentu salah satu dari sertifikat itu bisa dibatalkan," imbuhnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru