Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kobar Musnahkan Barbuk dari 43 Perkara Narkoba

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Oktober 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk memastikan bahwa barang bukti (barbuk) perkara narkoba yang telah disidangkan tidak disalah gunakan untuk kepentingan tertentu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barbuk tersebut, Jumat, 15 Oktober 2021 pagi.

Kasi Intelejen Kejari Kobar, Jul Indra Dhana Nasution menjelaskan dalam kegiatan hari itu telah dimusnahkan barbuk yang berasal dari 43 perkara narkoba.

"Barbuk tersebut berjenis narkoba dan sarana pendukung transaksi narkotika tersebut yaitu handphone, timbangan dan alat hisap narkoba yang telah disisihkan oleh Jaksa maupun Polisi yang telah digunakan dalam persidangan," jelas Jul Indra Dhana Nasution.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kobar, Widya Nugraheny menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari itu.

"Untuk barbuk narkoba jenis sabu, hari ini telah dimusnahkan sebanyak 10,273 gram dan sekitar 20 handphone. Sedangkan barbuk yang berukuran lebih besar sudah dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di TransLIK," jelas Widya Nugraheny.

Widya Nugraheny menjelaskan 47 perkara yang barbuknya dimusnahkan harinini berasal dari penanganan perkara mulai bulan Januari hingga Agustus 2021.

"Perkara tersebut ada yang sudah putus dan inkrah ada juga yang masuk berlanjut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," jelas Widya Nugraheny. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru