Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Dorong OJK Hapus Kebijakan Pemberian Akses IMEI kepada Pinjol

  • Oleh ANTARA
  • 17 Oktober 2021 - 08:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan yang membolehkan pelaku pinjaman online atau pinjol untuk mengakses IMEI nasabah sebagai langkah antisipatif maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kami juga mendorong kebijakan OJK yang memberi akses IMEI kepada pinjol dihapus saja," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.

Ia menjelaskan teknologi digital seperti sekarang, dimungkinkan transaksi keuangan secara elektronik. Calon nasabah mengajukan pinjaman secara "online" dengan syarat-syarat administrasi, lalu pihak pinjol akan melakukan verifikasi data, di antaranya melalui akses verifikasi data di Dukcapil. Kemudian verifikasi menggunakan CAMILAN (camera, microphone, location).

Dari segi regulasi kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini, OJK membolehkan akses IMEI. OJK mempertimbangkan jika akses data oleh pinjol hanya dilakukan melalui CAMILAN, itu sangat beresiko.

Ada yang ponselnya bisa untuk pengajuan pinjaman beberapa kali dengan pinjol berbeda asalkan 'SIM Card' nya berbeda. Dengan akses IMEI, potensi utang ganda seperti ini bisa dihindari.

Menurutnya di sinilah fakta penyimpangan di lapangan yang terjadi. Akses IMEI ini bisa melihat semua isi dari ponsel, tidak hanya nama dan nomor kontak, tapi juga file-file video, foto, riwayat chat, dan seterusnya.

Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki.

"Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK ) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup. Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah," ujarnya.

Maraknya pinjol ilegal yang menjerat masyarakat menjadi perhatian serius anggota dewan. Sukamta mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat kepolisian serta kementerian/lembaga terkait dalam pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Upaya penegakan hukum dilakukan jajaran kepolisian, bahkan Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 4.875 konten "peer to peer lending" yang tidak terdaftar di OJK.

Berita Terbaru