Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harta Benda Mantan Kades dan Sekretaris Desa Terancam Disita

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2021 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harta benda Budi Kristyanto mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam di sita.

Karena selain dituntut pidana selama selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara mereka juga dibebankan membayar uang pengganti.

Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan Budi dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 911.384.736 sementara Murtini Rp 207.533.000.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Jhon, Senin, 17 Oktober 2021.

Namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam tuntutan jaksa terungkap, perbuatan ini dilakukan keduanya setet Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736. (NACO/B-6)

Berita Terbaru