Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Terancam 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bilman pencuri motor Misran, terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 18 Oktober 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati.

Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun  sepeda motor yang dicuri tersebut yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN milik Misran.

Motor tersebut oleh terdakwa diambil di depan rumah barak yang ditempati korban Misran. Pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 01.00 Wib.

Hingga oleh terdakwa motor itu didorong sampai ke rumahnya, di kediamannya itu terdakwa menyambung kabel kontaknya dan berhasil dihidupkan. Selain itu agar tidak diketahui motor itu dipreteli.

Terdakwa kemudian menawarkan motor itu lewat akun Facebook dan dibeli oleh Yadi (sudah vonis) dengan harga Rp 1.450.000. (NACO/B-5)

Berita Terbaru