Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

  • Oleh Nopri
  • 18 Oktober 2021 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurpah alias Nurpah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa, Senin, 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Riau depan Pelabuhan Rambang, Kota Palangka Raya pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang di sembunyikan dalam masker yang saat itu terdakwa pakai.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 paket sabu tersebut adalah benar miliknya. Sabu itu disebutnya dibeli dari seseorang yang bernama Asul dengan harga Rp 150.000. 

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Saya sangat menyesal yang mulia hakim, mohon hukuman saya bisa diringankan. Saya masih punya tanggungan yang mulia," ungkap terdakwa. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru