Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Pengendali Peredaran Sabu dari Lapas Kasongan akan Banding

  • Oleh Apriando
  • 18 Oktober 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun kepada terdakwa Andy Lala dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 99,89 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusannya pada sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa mengatakan akan melakukan banding. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya diketahui, Andy Lala merupakan warga binaan Lapas Khusus Narkotika Kasongan yang masih mendekam dalam penjara. Terdakwa diketahui sudah ketiga kalinya tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu sejak tahun 2013.

Dalam kasus terbaru, ia didakwa dalam perkara sabu seberat 99,89 gram berdasarkan pengembangan dari Indrae alias Acos dan Wawang (berkas terpisah). Dua nama terakhir ditangkap pada 21 Maret 2021 di depan stadion 29 Nopember Sampit..

Berdasarkan keterangan keduanya, sabu seberat 99,89 gram tersebut adalah milik Andi Lala yang mendekam di Lapas Narkotika Kasongan.

Indrae alias Acos bersedia mengambil paket sabu milik terdakwa setelah ditelpon terdakwa pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Terdakwa menyuriuh Indrae untuk berangkat ke sampit mengambil sabu dan dijanjikan upah Rp 5 juta dan uang akomodasi senilai Rp 500 ribu.

Indrae mengajak temannya Wawang untuk ikut bersamanya menuju sampit. Setelah sampai di Sampit, Indrae menelepon terdakwa kembali dan diintruksikan akan ada orang tidak dikenal memberikan sabu tersebut.

Setelah selesai bertransaksi, keduanya kembali ke kota Palangka Raya. Namun dalam perjalanan, kendaraan mereka dihentikan petugas BNNP Kalteng dan ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 100 gram.

Pada 24 Maret 2021, penyidik BNNP Kalteng melakukan koordinasi dengan Lapas Narkotika Kasongan dengan menginformasikan terdakwa menguasai ponsel untuk mengendalikan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas lapas merazia kamar terdakwa dan ditemukan 1 ponsel nokia. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru