Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masukan Sabu ke Rutan Lewat Titipan Makanan

  • Oleh Apriando
  • 18 Oktober 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Dodot Dini dan Muhlis menjalani sidang pemeriksaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, Senin, 18 Oktober 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan diketuai Irfanul Hakim itu, keduanya mengaku memesan dan mengonsumsi sabu di dalam rutan. Sabu itu dimasukkan melalui titipan makanan nasi bungkus.

"Saya memesan sabu menggunakan ponsel dari dalam rutan. Kemudian meminta mengantarkan ke dalam rutan lewat titipan makanan dalam bungkusan nasi," kata terdakwa saat ditanya jaksa Agustin Hematang.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada yang mencurigai sabu di dalam makanan. Sabu langsung diantarkan tahanan pendamping ke dalam sel.

Dodot Dini, yang masih menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penipuan tersebut mengungkapkan, sabu digunakan di dalam wc sendiri-sendiri. Dan sisanya disimpan dalam kotak rokok.

Adapun perkara berawal pada 19 Februari 2021, terdakwa menghubungi Gege dan memesan sabu 1 gram dengan nilai Rp 2 Juta.

Tapi, terdakwa hanya mempunyai uang Rp 1.700.000, kemudian dia berkomunikasi dengan Muhlis (berkas terpisah) hingga mendapatkan tambahan uang Rp 300 ribu.

Pada Sabtu, 27 februari 2021, keduanya dipanggil petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penggeledahan badan. Hingga akhirnya ditemukan 1 paket sabu dalam saku celana.(APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru