Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan M Kece ke Kejaksaan

  • Oleh ANTARA
  • 19 Oktober 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace ke Kejaksaaan Agung.

Dirketur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021 mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut pada Rabu (13/10).

Perkara dugaan penganiayaan M. Kece dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M. Kece ini setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.

Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.

Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya. Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.

Sementara itu, M. Kece adalah tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat Pasal 28 ayat 2 dan jo Pasal 45 a ayat 2 dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.

ANTARA

Berita Terbaru