Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Berharap Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Tak Beririsan

  • Oleh ANTARA
  • 19 Oktober 2021 - 07:41 WIB

BORNEONEWS, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengharapkan tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan pada Pemilu Serentak 2024 sesuai usulan pemerintah.

"Boleh, kami sanggup laksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya. Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan," kata Anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin 18 Oktober 2021.

Arif mengungkapkan syarat yang diinginkan KPU RI yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025. Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, menurut dia irisan tahapan pilkada dapat terhindarkan.

Beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk, dan tidak terlalu berat. "Kalau pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024, banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan. Ini tidak efektif, potensial menimbulkan masalah, dan penyelenggara pasti kelelahan. Ini beban berat," ujarnya.

Arief mengemukakan sampai sekarang jadwal pemungutan suara belum ditetapkan. KPU mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak 27 November 2024 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Kalau dilaksanakan (pemilu) 21 Februari 2024, ada jarak tiga bulan pendaftaran calon, tetapi kalau 15 mei 2024 bisa melampaui masa jabatan kepala daerah," jelasnya.

Sementara pemerintah mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 15 Mei 2024, dan pilkada serentak 27 November 2024.

Setidaknya ada 5 tahapan antara pemilu dan pilkada saling beririsan pada tahun 2024. Persoalan lain juga muncul jika dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

"Usulan kami ini bukan melempar isu, tetapi sudah kami sampaikan dan sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak terkait," ucapnya.

ANTARA

Berita Terbaru