Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Kawasan Eks Golden Sampit Terancam 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2021 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumato pengedar sabu eks Golden Sampit terancam hukuman selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Arie Kesumawati, Selasa 19 Oktober 2021.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoa Polda Kalteng dari terdakwa ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip yang ditemukan di dalam kotak ponsel di lantai baraknya itu. 

Fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB di baraknya di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan setelah ada informasi sering transaksi narkoba di belakang eks Golden di sebuah barak, saat digerebek berhasil mengamankan terdakwa.

Baik dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan maupun keterangan terdakwa terungkap kalau sabu dibelit dari Bejo. (NACO/B-6)

Berita Terbaru