Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Nyatakan Bersalah Trio Pencuri Spare Part Alat Berat

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andi, Aliansyah dan Subhan dianggap jaksa bersalah atas kasus pencurian sparepart alat berat milik PT Amin Permai.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam tuntutan itu Andi dituntut selama 2 tahun dan Aliansyah dan Subhan dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara.

Jaksa menilai yang memberatkan mereka tidak mengakui perbuatannya dan merugikan pihak perusahaan. Sementara meringankan mereka bersikap sopan saat sidang.

Dari fakta sidang terungkap kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai.

Mereka mengambil spare part alat berat itu dan menjualnya. Hingga merugikan pihak perusahaan. Dari catatan kriminal ini kasus kedua yang menjerat napi yang kini mendekap di Rutan Palangka Raya.

Atas tuntutan itu hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi oada persidangan sebelumnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru