Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Aruta Amankan Komplotan Pencuri Buah Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Oktober 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Arut Utara mengamankan komplotan pencuri buah sawit di blok 04 Afdeling Delta PT SINP.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto menyampaikan polisi telah mengamankan 3 pelaku pencurian buah kelapa sawit dan salah satunya inisial MM (28) yang tinggal di Jalan Meden Rt 02, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.

"Sebenarnya pelakunya ada 5 orang, tapi 2 di antaranya telah melarikan diri saat penangkapan yang dilakukan oleh security perusahaan," kata Ipda Agung kepada Borneonews, Selasa 19 Oktober 2021.

Kronologisnya, Minggu 17 Oktiber 2021 sekitar pukul 23.50 WIB saat pelapor dan security lainya melaksanakan patroli di areal kebun kelapa sawit blok 04 Afd Delta PT SINP.

Kemudian mereka melihat ada tojok ditancapkan ditengah jalan kebun, dan selanjutnya mereka mengecek di sekitar kebun.

Saat itu merek melihat ada satu egrek yang masih menggantung di pelepah kelapa sawit dan satu egrek sudah tergeletak ditanah, lalu mereka juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dan satu tojok di bawah pohon kelapa sawit.

Setelah itu mereka mendapati pelaku yang sedang sembunyi di bawah pohon kelapa sawit dan kemudian pelaku diamankan. Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa telah mengambil buah kelapa sawit bersama dengan 5 orang lainnya, saat itu sudah melarikan diri. Kemudian pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Aruta guna proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka oleh jajaran Polsek Aruta, diringkus lagi 2 pelaku inisial DM (28) dan JRY (42) di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, diantaranya satu tojok, satu egrek, 86 janjanb buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.290 Kg dan senter kepala. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 3.663.600.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru