Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Kios di Palangka Raya Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 19 Oktober 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deni Syahputra Nasution Alias Deni Alias Putra dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria, Selasa 19 Oktober 2021.

Atas tuntutan itu terdakwa langsung meminta keringan hukuman dengan alasan menyesal pernah melakukan perbuatannya tersebut.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia. Mohon agar hukuman saya bisa diringankan," ungkap terdakwa.

Pada hari Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 3025 YK.

Sekitar 02.00 WIB, terdakwa melewati Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya lalu terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya di dekat kios korban Zulkifli Alfin.

Setelah itu terdakwa mengambil 1 buah palu dari dalam jok sepeda motornya lalu membawa palu tersebut menuju kios korban. Setelah berada di depan pintu kios lalu terdakwa mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka.

Saat di dalam kios terdakwa mengambil 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah headset warna putih. Tidak hanya itu terdakwa juga mencongkel laci kasir dan mengambil 1 buah timbangan Digital dari dalam laci tersebut. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru