Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Aspek Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Kemenpan RB

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 Oktober 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Natalisa menyampaikan, dalam penilaian kinerja pelayanan publik, ada enam aspek yang diperhatikan.

Enam aspek tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Ia mengatakan, aspek yang dilakukan penilaian di antaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, inovasi sistem pengaduan dan juga sistem informasi pelayanan publik (SIPP).

 “Jadi, indikator-indikator itu diturunkan menjadi sub indikator, ada sekitar 37 dan ada instrumen itu ditanyakan ke tiga pihak tidak cuma satu,” tuturnya usai audiensi tentang pelayanan publik bersama Pemprov Kalteng, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia melanjutkan, instrumen tersebut ditanyakan ke mereka dari penyelenggara sendiri atau self evaluation.

Kemudian yang kedua dari evaluator, dalam hal ini adalah pihaknya dari Kemenpan RB. Setelah itu, ada pihak ketiga dari yang menerima layanan.

“Ketiga ini perlu kita sinkronkan. Semua penilaian menggunakan sistem online apalagi dengan kondisi pandemi,” tuturnya.

Adapun berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Kemenpan RB mendorong Pemprov Kalteng meningkatkan sistem pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.

DPMPTSP mendapat nilai evaluasi 3,14 kategori baik dengan catatan, dan untuk UPT Samsat mendapat nilai 2,09 kategori cukup dengan catatan. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru