Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulang Kerja Tidak Ada Makanan, Suami Emosi Hingga Bakar Rumah

  • Oleh Apriando
  • 19 Oktober 2021 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang atas peristiwa kebakaran yang menghanguskan 31 rumah, bangunan sarang walet dan warung di Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut beberapa waktu lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, terdakwa Abdullah mengaku tersulut emosi karena tidak ada makanan di dapur saat pulang kerja. Yang ada hanya sisa nasi di hari sebelumnya.

"Setelah pulang kerja saya ke dapur tidak ada makanan. Kemudian saya menyuruh teman membelikan minuman beralkohol. Setelah minum kembali lagi ke dapur masih tidak ada makanan," kata terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liliwati.

Terdakwa melanjutkan, melihat dapur masih tidak ada makanan, terjadi cekcok mulut dengan istrinya. Ia memecahkan piring. Kemudian ketika melihat minyak pertalite satu liter yang ada di dapur, ia lalu menumpahkannya ke tempat tidur yang terletak di dekat jendela rumah dan membakar tempat tidur hingga menimbulkan api yang besar.

"Saya mencoba mencari air untuk memadamkan, namun sudah terlanjur besar. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Tumbang Rungan atas kehilafan saya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, diketahui akibat perbuatan terdakwa, api merembet dari rumah terdakwa ke rumah yang ada di sekitarnya yaitu 31 unit rumah, 2  bangunan walet, 1 TPA Alquran dan 5  buah warung.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana.

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru