Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SPK Tekon Bakal Tak Diperpanjang 2022, DPRD Kapuas Dorong Pemkab Pertimbangkan Lagi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Oktober 2021 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas mendorong Pemkab Kapuas untuk mempertimbangkan lagi rencana tidak memperpanjang sementara Surat Perjanjian Kerja (SPK) ribuan tenaga kontrak (tekon) 2022.

"Kalau bisa itu tolong dipertimbangkan lagi, dan cari solusinya karena sudah terlanjur direkrut, seribu tekon saja dikurangi mau dikemanakan tenaga tekon itu," kata Ardiansah, Ketua DPRD Kapuas.

Menurut politisi Partai Golkar ini memang memahami dengan kondisi keuangan daerah yang ada, sehingga perlu rasionalisasi anggaran tersebut. "Tapi harus ada solusinya dan kalau memberhentikan solusinya apa," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Surat Perjanjian Kerja ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk tahun 2022 sementara bakal tidak dilakukan perpanjangan.

Hal itu sesuai dengan Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Terkait surat itu pun dibenarkan Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan bahwa nanti akan dilakukan uji kompetensi terhadap para tekon.

Disebutkan di dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan, yakni pertama untuk pengentryan RENJA Perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Kemudian disebutkan Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

Lalu, disebutkan penunjukan kembali tenaga kontrak Tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru