Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Kalteng: Tindak Anggota Yang Arogan Terhadap Masyarakat

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 20 Oktober 2021 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyikapi perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.

"Jika anggota saat menjalankan tugas tidak sesuai prosedur dan melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, sanksi hukuman akan diterima," tegas Kapolda, Rabu, 20 Oktober 2021.

Bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan, lanjut Kapolda, maka sanksi akan diberikan mulai pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kalau itu sudah fatal," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro menambahkan, saat ini, Kapolda telah menginstruksikan kepada paara kapolres jajaran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggotanya.

Selain itu, lanajut Kabid Humas, Kapolda juga menekankan Irwasda dan Propam agar ketat melakukan pengawasan terhadap anggota. Semua harus bekerja sesuai SOP dan kode etik profesi Polri.

"Kedepankan sisi humanis saat menghadapi masyarakat. Sehingga tidak akan ada ketersinggungan dari kedua belah pihak," ucap Eko. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru