Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Jaminan dari Pak Haji Dalih 5 Warga Curi Sawit Gapoktan

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M. Rojali alias Jali mengaku memanen sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya dengan dalih sebelumnya ada jaminan dari tersangka H Syahrani alias H Agao.

Perbuatan para tersangka dilakukannya saat mereka berlima bersama Sani (DPO) dari kediamnnya berangkat ke TKP untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan dijamin keamanannya saat itu oleh H Syahrani alias H Agao dengan perjanjian buah itu dijual kepada Agao.

"Di TKP kami melakukan pemanenan, sawit itu kami angkut ke pinggir jalan PT MJSP," kata salah satu tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Setelah selesai para tersangka menimbang buah itu dengan berat total 3.645 kilo gram, saat menunggu pembayaran, mereka didatangi oleh petugas keamanan perusahaan dan mengamankan mereka, 5 tersangka berhasil diamankan sementara itu Sani berhasil melarikan diri.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan para tersangka dilakukannya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP itu. Atas perbuatan kelima tersangka yang merupakan warga setempat itu mereka dibidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Usai pelimpahan itu mereka dititipkan di sel tahanan Polres Kotim dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru