Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pak Haji Bantah Kerahkan 5 Warga Curi Sawit

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - H Syahrani alias H Agao membantah telah menyuruh Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M.Rojali alias Jali mencuri sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya.

"Saya tidak ada menyuruh atau memerintahkan mereka (mencuri)," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan kata tersangka dirinya juga tidak mengetahui seperti apa caranya para tersangka memanen sawit itu hingga menimbangnya.

Termasuk kata tersangka yang menyuruh Rano menimbang sawit itu juga dibantahnya, karena dia tidak adamemerintahkan melakukan penimbangan buah itu usai di panen 5 tersangka itu. Timbangan untuk menimbang sawit itu juga tidak diakui sebagai miliknya.

Tersangka juga mengaku tidak tahu sejak kapan para tersangka melakukan pemanenan buah sawit itu, karena baru tahu saat mereka diamankan itu saja.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan Bara Cs ilakukannya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 Wib di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP itu.

Bara Cs mengaku melakukan pemanenan atas perintah tersangka Agao. Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni egrek, dodos tojok, 2 buah angkong serta buah sawit dengan berat 3.645 kilogram.

Atas perbuatannya itu Agao dalam kasus ini dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dan atau Pasal 480 ke 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru