Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mukhtarudin akan Perjuangkan Realisasi Plasma Warga Asal 2 Kabupaten

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Oktober 2021 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai wakil rakyat, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, Mukhtarudin akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh haknya yaitu realisasi plasma dari perkebunan dan menjaga situs - situs ritualitas seperti makam para leluhur.

Dalam kesempatan kali ini, Mukhtarudin menerima aspirasi dari masyarakat Kalteng yaitu dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara yang mana perkebunan belum melaksankan kewajibannya sesuai undang-undang yaitu 20 persen dari HGU untuk plasma.

"Untuk wilayah Seruyan sendiri, masalah yang pertama, antara warga Desa Teluk Bayur dan Durian Kait yaitu masalah Plasma dengan PT Ciptani Kumai Sejahtera  (CKS) Medco group. Masyarakat mengklaim selama ini belum pernah mendapat plasma," sebutya. 

Masalah yang kedua adalah penggusuran makam atau situs ritualitas leluhur yang belum ada titik temu solusinya antara pihak perusahaan dan masyarakat. 

"Untuk Kabupaten Sukamara adalah permasalahan antara masyarakat dengan PT Sungai Rangit terkait situs ritualitas atau makam leluhur yang juga belum ada kesepakatan solusinya," kata Mukhtarudin kepada Borneonews, Rabu 20 Oktober 2021.

Menindaklanjuti 2 aduan atau aspirasi masyarakat tersebut, Mukhtarudin langsung menyampaikan ke Komisi IV melalui Dedi Mulyadi sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Sesuai tupoksinya, maka langsung saya hadirkan Kang Dedi, sehingga bisa mendengar langsung tuntutan dari masyarakat kita. Jadi pada prinsipnya saya sebagai wakil rakyat tentu akan berjuang mewujudkan apa yang menjadi kewajiban pihak perusahan dan yang menjadi hak dari rakyat, termasuk masalah plasma dan situs ritualitas ini," ungkapnya.

Mukhtarudin menegaskan agar pihak perusahaan dapat menjalankan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Sebab di dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan 20 persen dari HGU untuk plasma.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menanggapi apa yang menjadi permasalahan masyarakat asal Kalteng tersebut bahwa 2 tuntutan tersebut merupakan hal yang krusial dan sering terjadi daerah, terutama di Kalimantan.

"Pertama persoalan hak yang seharusnyaa dimiliki oleh warga setempat, untuk memiliki areal usaha bidang perkebunan yang memadai yaitu disebut plasma, sehingga mereka harus mendapat konsensi yang paling besar. Karena dia berada pada tanah leluhurnya yang telah lahir disitu. Kemudian kedua, adalah termasuk mempertahankan aspek- aspek yang bersifat ritualitas. Yaitu situs - situs termasuk makam, itu harus dijaga. Untuk itu maka kami akan menindaklanjuti pengaduan ini dalama masa sidang yang akan datang sesuai mekanisme tupoksi komisi IV, kita akan carikan solusinya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru