Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pak Haji Mengaku yang Melarang Warga Panen Sawit di Lahan Gapoktan

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka H Syahrani alias H Agao justru mengaku saat itu yang melarang warga melakukan pencurian di lahan Gapoktanhut Bagendang Raya. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya waktu itu mengontrol warga Ramban, Bagendang Permai, Bagendang Hilir melakukan pemanenan," ucapnya.

Bahkan dia mengaku sempat melarang warga untuk tidak melakukan pemanenan karena tersangka mengaku bermitra dengan PT MJSP. 

Keterangan tersangka ini berbeda dari pengakuan Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M. Rojali alias Jali yang menyebutkan kalau mereka mencuri sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya setelah dijamin keamanannya oleh tersangka.

Namun dalam kasus ini tersangka Agao tidak ada saksi mringankannya, bahkan dalam menghadapi perkaranya tersangka maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan Bara Cs ilakukannya, Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP itu.

Bara Cs mengaku melakukan pemanenan atas perintah tersangka Agao. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni egrek, dodos tojok, 2 buah angkong serta buah sawit dengan berat 3.645 kilo gram. (NACO/B-6)

Berita Terbaru